Inilah Hukum Percaya Ramalan Menurut Pandangan Islam |
“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu mempercayai apa yang diramalkan, maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” (HR. Tirmidzi No. 135, Abu Dawud No. 3904, Ibnu Majah No. 639 dan Ahmad No. 9252)
“Barangsiapa
yang mendatangi seorang peramal lalu menanyakan kepada tentang satu ramalan,
maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim 2230)
Jangankan
mengetahui masa depan, mengetahui hal-hal yang telah terjadi pun banyak peramal
yang tidak mampu. Sebagai contoh ada seorang peramal yang ikut kuis TV. Di kuis
tersebut ditanyakan berbagai soal pengetahuan umum yang sebenarnya merupakan
fakta yang sudah terjadi/sejarah. Toh peramal tersebut tidak mampu menjawabnya.
Dia kalah. Bagaimana dia mampu mengetahui hal yang belum terjadi jika hal yang
sudah terjadi saja tak tahu?
Hanya
Allah yang tahu akan hal yang ghaib atau belum pernah terjadi:
”Dan
pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya
kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan
tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak
jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau
yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” [Al
An’aam:59]
Para
peramal biasanya tidak mau menyebut nama, tempat, atau tanggal secara pasti.
Sebab jika disebut dan meleset maka pamornya akan turun. Paling menyebut hal
yang umum yang memang sudah biasa terjadi misalnya tahun 2008 akan ada gempa,
banjir, dsb. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun lalu, di Indonesia memang
hal tersebut terjadi setiap tahun. Jadi jika memang benar terjadi gempa/banjir
itu memang sudah tidak aneh lagi atau sudah merupakan sunnatullah.
Yang
jelas sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas, mempercayai ramalan
menyebabkan seseorang jadi kufur dan tidak diterima shalatnya oleh Allah SWT.
Allah
juga menyebut bahwa orang yang percaya pada ramalan berarti dia telah syirik:
Barangsiapa
membatalkan maksud keperluannya karena ramalan mujur-sial maka dia telah syirik
kepada Allah. Para sahabat bertanya, “Apakah penebusannya, ya Rasulullah?” Beliau
menjawab, “Ucapkanlah: “Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada
kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada Tuhan kecuali Engkau.” (HR.
Ahmad)
Ramalan
mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti
terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan
itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga
kita dan keluarga kita terhindar dari dosa tersebut. Dan Penulis Mengucapkan Permohonan Maaf Atas Artikel Sebelumnya..
Sumber : http://media-islam.or.id/2008/01/01/haram-mempercayai-ramalan/