![]() |
| Hina Islam, polisi tetapkan Ade Armando tersangka pelanggaran UU ITE |
JAKARTA (Arrahmah.com) –
Lantaran menghina Islam dalam cuitannnya di Twitter, penyidik Polda Metro Jaya
menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan dijerat
Undang-Undang ITE,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017), dikutip Okezone.
Argo mengungkapkan proses
penyidikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
(Fisip UI) itu berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan
tersangka melalui media sosial.
Argo menyebutkan Ade
menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya
dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Ade membuat status melalui
media sosil facebook dan twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun
Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.
Diketahui dan telah
diwartakan, pada medio Mei 2015, seorang netizen bernama Johan Khan mengancam
Ade Armando, jika dalam waktu 24 jam tidak meminta maaf atas pernyataannya di
akun Facebook dan Twitternya Rabu, 20 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Allah
bukan orang Arab, dan Allah senang kalau ayat Al-Qur’an dibaca dengan berbagai
gaya daerah dan hiphop, dia akan dilaporkan ke polisi. Ancaman itu pun ternyata
benar-benar dilaksanakan oleh Johan Khan setelah Ade Armando menolak minta
maaf. Pada Sabtu, 23 Mei 2015, Johan Khan pun mendatangi Polda Metro Jaya,
untuk melaporkan ujaran kebencian dan penghinaan Islam itu. (Baca: Hina Islam,
Ade Armando dipolisikan)
(azm/arrahmah.com)
- See more at:
https://www.arrahmah.com/news/2017/01/25/hina-islam-polisi-tetapkan-ade-armando-tersangka-pelanggaran-uu-ite.html#sthash.WiVUMtVf.dpuf
